JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin yakin rekomendasi panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait syarat Parpol yang ikut dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sebelumnya Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi terkait adanya konflik internal partai Golkar dan PPP untuk dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU), yakni Parpol yang berhak mengikuti Pilkada serentak adalah yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), merekomendasikan agar Parpol yang berseteru (Golkar dan PPP) untuk segera islah. Terakhir, jika belum ada putusan inkracht terkait konflik Parpol, KPU harus mengacu pada putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon Pilkada dibuka.
"Ini semua rekomendasi dalam rangka menertibkan partai yang berkonflik. Tidak mungkin KPU tidak melaksanakan ini karena ini kesepakatan bersama Komisi II," kata Ade di lantai 12 ruang Fraksi Partai Golkar gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Politikus yang akrab disapa Akom itu menjelaskan, peraturan KPU harus memberikan solusi terkait partai politik yang sedang mengalami kisruh.
"Apa jadinya PKPU tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat yang sedang berkonflik," katanya.
Ade mengklaim berdasarkan pernyataan Ketua KPU Husni Kamil Manik pada panja terakhir, lembaga penyelenggara Pilkada itu akan mengikuti rekomendasi tersebut dan mencantumkannya dalam PKPU tentang pencalonan.(yn)