JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengelola apartemen di DKI Jakarta akan dipanggil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ini menyusul terungkapnya praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk memanggil seluruh pengelola apartemen di Jakarta.
"Bukan hanya pengelola apartemen Kalibata City, tapi Dinas Dukcapil sudah kami instruksikan untuk memanggil seluruh pengelola apartemen di Jakarta," kata Djarot, di Balai kota DKI, Rabu (29/4/2015).
Pengelola apartemen akan diminta untuk lebih aktif dalam mendata penghuninya. Selain itu juga diharuskan membentuk RT/RW. Karena hal itu sesuai dengan yang ada dalam peraturan daerah.
"Ini momentum bahwa apartemen yang gede dan banyak penghuninya, sesuai aturan perda harus dibentuk RT/RW. Supaya penghuni apartemen saling kenal mengenal," ucapnya, dikutip laman resmi DKI.
Jika penghuni apartemen jumlahnya sedikit, maka pihak pengelola diminta untuk mengikutsertakan warganya dalam RT/RW setempat. Sehingga data kependudukan mereka tetap terekam.
"Kalau dia penduduknya minimal, bisa jadi bagian dengan RT RW setempat. Karena untuk masalah seperti ini kontrol sosial masyarakat sangat dibutuhkan," ungkapnya. (iy)