BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) --Polisi belum menemukan mens rea atau ada tidaknya niat dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Polisi mengaku masih terus menylidiki insiden pembakaran bendera yang dipastikan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana menuturkan, pembakaran yang terjadi di alun-alun Limbangan Garut saat upacara hari santri nasional (HSN) tak bisa lepas dari kesepakatan yang dibuat antara panitia dan peserta.
Kesepakatan itu salah satunya pelarangan membawa bendera di luar bendera merah putih termasuk melarang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS.
Namun, saat upacara berlangsung, anggota Banser menemukan ada seseorang yang membawa bendera lain yang dianggap merupakan bendera HTI.
"Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya. Sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau niat batin untuk melakukan pembakaran selain menghilangkan bendera HTI," ujar Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/10/2018).
Umar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan pembakar bendera, niat pembakaran bendera tersebut agar bendera tidak dapat digunakan.
Sebab, sambung Umar, organisasi tersebut sudah dilarang oleh pemerintah.
"Tujuannya adalah ini berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuannya agar tidak bisa digunakan lagi oleh HTI. Karena HTI ormas yang dilarang oleh pemerintah. Jadi tujuannya cuma spontan, bendera HTI, supaya enggak dipakai lagi lalu dibakar. Tapi dengan pembakaran, karena tidak ada niat, belum muncul adanya niat yang lain selain itu saja," kata Umar.
Umar menyebut aksi yang dilakukan oknum Banser tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada niat.
"Contoh kalau dia punya niat dia bawa bensin, korek dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video, dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek minta-minta aja. Itu menunjukan kespontanitasan dan pemahaman yang cuma sekedar itu saja. Dia spontan ga ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat," ungkap Umar.
Saat ini, pihaknya juga tengah mencari unsur pidana dalam kasus tersebut. Ada beberapa opsi pasal yang kini tengah dikaji penyidik.
Ketiga pasal tersebut yakni UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya, siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk 406 KUHP si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," tandasnya. (Alf)