JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane jangan sampai membatalkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut anggota Fraksi PDIP ini, hal itu sebagai bukti untuk menegakkan kedaulatan hukum dan sekaligus kedaulatan negara. "Kalaupun ada orang yang mengaku di Philipina, dia sebagai pelakunya, maka itu di luar kedaulatan hukum kita. Jadi jangan sampai Mary Jane dipulangkan, karena bisa tidak kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Masinton, proses hukum dan eksekusi mati jangan dilakukan dengan cara-cara sinetronisasi dan dramatisisasi. "Tentu cara itu tidak beradab. Apalagi sampai membawa simbol-simbol agama menjelang dieksekusi mati," ucap dia lagi.
Yang terpenting lagi, katanya, proses hukum jangan sampai melompat-lompat seolah terpidana mati selalu berusaha mencari celah untuk lolos. "Sebab, peradilan pidana mati itu sudah melalui proses hukum panjang, dan inkrah, maka tidak perlu ragu lagi untuk menegakkan keputusan hukum itu sendiri,” terangnya.
Dengan demikian menurut Masinton, keputusan pemerintah terhadap terpidana mati narkoba sudah tepat di tengah tekanan negara asing yang cukup kuat. "Eksekusi mati itu sudah konstitusional dan tidak bertentangan dengan HAM," pungkasnya. (ec)