JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seorang pengemudi ojek online ditangkap karena mengedarkan narkoba. Pengemudi Go-Jek ini tertangkap tangan di Jalan Raya Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 0,32 gram.
“Barang bukti itu disimpannya di kotak rokok,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Duren Ajun Komisaris Antonius, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (3/10/2015).
Antonius mengaku, pihaknya telah mengincar pelaku yang bernama Supriyono ini sudah sejak lama.
“Kami sudah memantaunya sejak lama,” katanya.
Supriyono sudah berada dalam daftar pencarian orang karena wajahnya tidak asing sebagai agen narkoba di kawasan Kampung Ambon. Namun polisi harus menangkap pria 39 tahun itu dengan bukti yang kuat.
Antonius melanjutkan, Supriyono menjual 1 gram sabu senilai Rp 1,4 juta. Satu gram sabu itu dibagi menjadi lima paket kecil lalu dijual seharga masing-masing Rp 400 ribu. Dari penjualannya, pria itu bisa mendapat untung Rp 600 ribu per dua hari. Saat ini Supriyono ditahan di Kepolisian Sektor Tanjung Duren.
Menurut Antonius, Supriyono sudah lama menjadi agen narkoba. Awalnya sebagai pengedar. Kemudian ia mendaftar Go-Jek dan tetap menjadi pengedar.
Namun Supriyono membantah dirinya telah lama menjadi pengedar narkoba. Kepada polisi ia mengaku baru menjadi pengedar selama dua bulan terakhir, disebabkan pendapatannya sebagai pengemudi Go-Jek semakin menurun. (mnx)