JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa memproses lebih jauh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik telah ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Ya proses penetapan itu adalah sudah terjadi. Nanti MKD akan melakukan pemantaun sampai sejauh mana proses tersebut. Nanti kita akan bicarakan pada rapat internal. Awal sidang setelah reses nanti," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dasco mengatakan, MKD tidak bisa langsung memberhetikan Taufik Kurniawan meski sudah menyandang status tersangka.
"Kalau UU MD3 kan harus inkrah dulu kemudian baru diadakan proses-proses. Itu kalau di internal DPR," kata dia.
Sementara untuk posisi wakil ketua DPR yang diduduki Taufik, Dasco mengaku, pihaknya enggan mengomentari hal itu.
"Saya belum mau banyak komentar soal posisi itu. Karena kami sedang pelajari," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.(yn)