JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengklaim pemerintah sudah melakukan perlindungan secara khusus kepada TKI bermasalah di luar negeri. Termasuk TKI yang tersandung masalah hukum.
"Perlindungan TKI sudah sangat baik dan kuat. Tapi kalau memang ada yang melakukan tindak pidana, tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang ada di sana," kata Nusron saat dihubungi, Kamis (1/11/2018).
Namun, Nusron mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pembelakalan kepada para calon TKI agar memahami Undang-undang negara tujuan sehingga kedepan tak tersandung masalah hukum.
"Yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan para calon tenaga kerja agar kalau bekerja mengerti undang-undang yang berlaku di sana, sehingga tidak terkena ancaman hukuman apa pun, termasuk hukuman mati," katanya.
Diketahui, saat ini masih ada 13 TKI yang menunggu hukuman mati di Arab Saudi.
Politikus Golkar ini juga berharap pemerintah Arab Saudi melakukan standard perlakuan yang baik, sesuai dengan banchmarking internasional.
"Sebenarnya, di semua negara pasti ada masalah. Hanya derajat dan kadar masalah yang berbeda. Disamping memang masing-masing negara mempunyai tradisi dan hukum yang berbeda. Di Hongkong karena tidak ada hukum Qisos. Jadi tidak ada yang dihukum mati," terang Nusron. (Alf)