Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 01 Nov 2018 - 15:00:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Proyek Meikarta Tak Akan Disegel, Begini Alasan KPK

92Meikarta-Proyek.jpg
Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menyegel pembangunan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami enggak akan menyita atau menyegel Meikarta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Proyek Meikarta saat ini tengah dalam penyidikan KPK dengan dugaan adanya suap perizinan dengan sembilan tersangka, salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Menurut Alex, permasalahan hukum di Meikarta merupakan soal perizinan, dan tidak berkaitan dengan keberlangsungan proyek yang hingga kini terus berjalan.

"(Meikarta) ini kasus hukum, kita pisahkan dengan proyek itu. Kan yang terjadi sebetulnya proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," jelasnya.

Dia pun memberikan contoh dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang di Bogor, Jawa Barat dimana KPK juga tidak melakukan penyegelan.

"Hambalang pun enggak kita segel kok, kalau mau diteruskan ya diteruskan aja," kata dia.(yn)

tag: #kpk  #proyek-meikarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...