Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 30 Apr 2015 - 16:08:01 WIB
Bagikan Berita ini :
Kisruh Pidato Jokowi Soal IMF

PDIP: Harusnya Andi Konsultasi Sebelum Bikin Pidato Jokowi

13Untitled1.jpg
Andi Widjajanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PDI-Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyesalkan tindakan yang dilakukan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto terkait pembuatan pidato Presiden Joko Widodo. Dalam pidato yang disampaikan Jokowi dalam Peringatan KAA itu disebutkan bahwa Indonesia masih punyai utang ke IMF.

Menurut Supratikno, Andi mestinya berkonsultasi terlebih dahulu kepada ahli ekonomi di lingkungan istana dalam pembuatan pidato tersebut. Pasalnya Andi sendiri bukanlah orang berlatarbelakang ekonomi.

"Andi Widjajanto sendiri bukan seorang ekonom, tentunya sangat disesalkan masukan untuk Presiden Jokowi tidak akurat," kata Supratikno di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Terkait hal tersebut anggota Komisi XI DPR RI ini mengharapkan agar Presiden Jokowi bisa segera melakukan evaluasi kinerja para pembantunya yang dianggap tidak berkompeten di bidangnya.

"Memang harus dievaluasi para menteri ini, tapi lagi-lagi itu hak prerogatif presiden," tandasnya. (iy)

tag: #imf  #pidato jokowi  #istana  #andi widjajanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...