Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 05 Nov 2018 - 14:21:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

58Bendera-Ar-Rayah.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

GARUT (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis F dan M, pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Majelis hakim Hasanudin di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018) siang.

Hakim Hasanudin menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.(yn/detik)

tag: #banser  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...