JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi V DPR RI bakal memanggil pihak Lion Air guna membahas kecelakaan pesawat Lion JT-610 PK-LQP tujuan Jakarta–Pangkalpinang, Bangka Belitung, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
"Kami akan panggil untuk membahas masalah ini," kata Anggota Komisi V DPR, Bambang Sekartono, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya diberitakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, empat penerbangan terakhir pesawat Lion Air JT-610 mengalami kerusakan. Data tersebut didapat dari rekaman black box (kotak hitam) pesawat buatan Boing tersebut.
Merujuk dari keterangan KNKT, Bambang menilai, Lion Air telah mengabaikan keselamatan penumpang sehingga mengakibatkan jatuhnya pesawat. Dia menambahkan, jika Lion Air terbukti melanggar keselamatan, dengan menerbangkan pesawat yang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan korba jiwa, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.
"Kalau sampai melanggar, mengabaikan masalah keselamatan dengan mencoba pesawat itu dengan penumpang tanpa adanya perbaikan, maka pemerintah harus memberikan sanksi seberatnya," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, sanksi berat merupakan akumulasi kesalahan Lion Air yang telah dilakukan sebelumnya.
"Itu berarti Lion Air sudah meremehkan nyawa karena dia mengoperasikan pesawatnya dalam kondisi buruk, kalau begitu cabut saja izinnya," paparnya.
Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP dengan rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Pangkalpinang, mengalami kecelakaan setelah lepas landas pukul 06.20 WIB, Senin 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 Max 8 itu sempat mengudara selama 13 menit sebelum jatuh di perairan Tanjung Karawang.(plt)