Berita
Oleh sahlan ake pada hari Minggu, 02 Des 2018 - 14:07:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Depan Massa Reuni 212, Prabowo: Saya Tidak Boleh Kampanye

86prabowomonas.jpeg
Calon Presiden Prabowo Subianto menghadiri aksi Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Calon Presiden nomor Urut 02 Prabowo Subianto turut hadir di Monas untuk mengikuti Reuni Akbar 212, Minggu (2/11/2018).

Prabowo mengatakan, kehadiran dirinya di tengah-tengah massa Reuni 212 hanya sebatas undangan, bukan untuk melakukan kampanye.

"Sebagai calon presiden RI dan karena itu saya harus patuh dan mengikuti semua ketentuan. Saya tidak boleh bicara politik pada kesempatan ini, tidak boleh kampanye," kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di hadapan jutaan massa Reuni 212.

Dirinya merasa bangga dengan para peserta aksi Reuni 212 yang berjalan tertib dan damai. Aksi ini, kata ia, sebagai bukti bahwa ada semangat persaudaraan antara Umat Islam.

"Kan ini ada framming bahwa kalau orang Islami cenderung ke radikal. Itu tidak benar," ujar Prabowo.

Mantan Danjen Kopassus ini juga merasa bangga bisa hadir di tenggah-tenggah massa Umat Islam yang turut hadir di Monas.

"Saya bangga sebagai anak Indonesia, saya bangga sebagai Muslim di Indonesia," katanya.(plt)




tag: #aksi-112  #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...