JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa Partai Golkar kubu Agung Laksono yang sah dan legal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak yang akan digelar tahun 2015 ini.
Menurut Yasonna, meskipun SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono lagi digugat oleh Aburizal Bakrie di Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN), tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap berpedoman terhadap SK tersebut.
"Dalam keputusan Menkumham terkait parpol yakni Golkar, saat ini ada putusan sela dari PTUN dan saya hormati itu. Bagaimana KPU menyikapi kasus tersebut. Kalau dari Menkumham kami sudah memberi kepastian hukum (Golkar kubu Agung)," ujar Yasonna dalam acara Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2015, di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Yasonna berdalih jika SK Menkumham itu sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana, Yasonna mengaku sudah berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Menurut UU Parpol, mahkamah partai memutuskan konflik internal yang bersifat final dan mengikat. Administrasi keputusan Menkumham mengikuti keputusan internal parpol dan telah sesuai perundang-undangan.Kami sudah menyampaikan ke Komisi III DPR, baha ini ada kepentingan Pilkada," ungkap Yasonna.
Hadir dalam acara tersebut, di antaranya, Medagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Wakil Menkeu Mardiasmo, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. (iy)