JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminta hakim tipikor menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng dalam sidang lanjutan perkaranya.
Hal itu disampaikan Eni di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Eni merasa, Jonan dan Mekeng nantinya akan mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Eni mengaku, bahwaMekeng yang memerintahkan dirinya untuk membantu perusahaan milik Samin Tan dalam menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Eni juga mengungkapkam,Jonan mengetahui bagaimana upaya dirinya menjembatani komunikasi antara PT AKT dan Kementerian ESDM tersebut.
"Kenapa saya bantu? Karena ada putusan sela dan putusan PTUN dari pokok perkara perusahaan Samin Tan yang dimenangkan Pak Samin Tan. Tapi (putusan) tidak dijalankan oleh ESDM. Saya sebagai anggota DPR, Yang Mulia, perlu meluruskan hal ini dan bertanya kepada Pak Jonan," jelas Eni.
"Dan memang saya pernah bertanya ke Pak Jonan, saya teruskan ke Pak Jonan dan Pak Jonan menjanjikan akan menindaklanjuti itu. Saya rasa Pak Menteri, Pak Jonan ini harus dihadirkan juga dalam persidangan," sambung Eni lagi.
Menurut Eni, banyak perusahaan yang mengalami masalah sama seperti PT AKT dan juga yang mengadukannya ke Komisi VII DPR.
Sehingga hal itu dinilainya sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR menjembatani perusahaan terkait dengan Kementerian ESDM.
"Saya komunikasikan juga dengan ESDM. Jadi Yang Mulia ini tugas saya sebagai anggota DPR menyerap aspirasi beberapa perusahaan bermasalah yang sulit berkomunikasi dengan ESDM," kata Eni.
Di sisi lain, Eni mengatakan yang memerintahkan dirinya secara langsung untuk menjembatani pertemuan antara PT AKT dan Kementerian ESDM tersebut adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.
"Karena yang memeritahkan saya adalah Pak Mekeng, juga dalam permasalahan seperti ini kita dengan Pak Jonan, bicara dengan Pak Jonan. Jadi harus clear, Pak Jonan dan Pak Mekeng harus hadir," ungkap Eni.
Sebelumnya dalam persidangan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan mengaku kenal pertama kali dengan Eni dari Mekeng. Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya.
Pada waktu itu ia meminta pertolongan kepada Mekeng untuk mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM.
"Sehingga saya minta tolong Beliau (Mekeng) bahwa bisa enggak kenalin seseorang yang memang membidangi urusan pertambangan di DPR. Setelah beberapa lama, saya diminta datang ke kantor Beliau di Menara Imperium dan di sana saya diketemukan dengan Bu Eni," kata Samin Tan.
Saat bertemu, kata dia, Mekeng mempersilakan dirinya untuk menceritakan persoalan yang dialami anak perusahaannya kepada Eni. Setelah mendengar ceritanya, Eni meminta dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.
Samin Tan beralasan, pihaknya sudah kesulitan menuntaskan permasalahan ini dengan Kementerian ESDM secara langsung. Sebab, kata dia, kementerian sudah menuding anak perusahaannya memberikan jaminan konsensi perusahaan kepada kreditur.
"Nah menurut kita tuduhan itu tidak berdasar sehingga kita mondar-mandir ke ESDM. Kita coba jelaskan dan buktikan (gugatan hukum) tetap ESDM tidak mau mengerti dan tetap mempermasalahkan bahwa kita menjaminkan konsesi PT AKT ke kreditur kita di mana hal itu tidak sesuai kenyataan," ujar Samin Tan. (Alf)