JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan tindak pidana korupsi.
Satgas tersebut dibentuk dalam rangka memperbaiki pola koordinasi dan komunikasi antar lembaga penegak hukum yang selama ini mengalami hubungan pasang surut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, pembentukan satgas itu harus dilandasi semangat yang sama.
"Pembentukan satgas harus dilatari komunikasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan kejaksaan agar dalam hal penyidikan tidak saling tabrakan," kata dia di Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Saat ditanya latar belakang pembentukan satgas lebih karena adanya disharmoni antar lembaga penegak hukum, Masinton pun tidak memungkirinya akan hal tersebut.
"Faktanya ada saling tabrakan begitu, dalam kewenangan menjalankan penyidikan. Harusnya fungsi satgas tidak saling melemahkan. Justru harus memperkuat lembaga tadi," terang dia.
Ia pun berpesan agar keberadaan satgas tersebut tidak mengurangi fungsi masing-masing lembaga penegak hukum.(yn)