Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 05 Mei 2015 - 17:52:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul Sani: Ajukan Praperadilan, Langkah Novel Sudah Tepat

27ArsulSani_tscom.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan terkait kasus yang menjeratnya.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Novel menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur.

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, upaya yang dilakukan Novel Baswedan merupakan langkah tepat.

"Saya kira pilihan Novel untuk mempersoalkan semua proses hukum yang dialaminya (penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, red) adalah hal yang bagus untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan penyidik Bareskrim Polri," kata Arsul kepada TeropongSenayan, Selasa (5/5/2015).

Arsul menjelaskan, masyarakat hanya mengetahui duduk persoalan kasus Novel hanya melalui informasi yang disuguhkan media saja.

"Yang sudah tentu kalau hanya di media maka tidak akan jelas secara hukum, bukan saja duduk perkara yang sebenarnya, tapi juga benar-tidaknya proses hukum yang telah dilakukan," tandas dia.

Saat ditanya apakah motivasi Novel Baswedan ajukan gugatan praperadilan karena adanya ketidaktransparanan Polri, Arsul menepisnya.

"Bukan persoalan transparan atau tidak, karena di KPK atau Kejaksaan juga detail penyelidikan atau penyidikan juga tidak dibuka. Persoalannya ada pihak yang merasa dirugikan kemudian jadi perhatian luas publik, maka penyelesaiannya sudah tepat via pra peradilan, bukan jadi diskursus publik," ujarnya.

Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis (30/4/2015) dini hari. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran Novel disebut telah dua kali mengkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia dilepaskan karena pimpinan KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn)

tag: #novel baswedan  #gugatan praperadilan  #arsul sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...