JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri
"Dengan petimbangan hal yang disebutkan di atas maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Zuhairi ketika membacakan amar putusan, Selasa (9/6/2015).
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Zuhairi menyatakan penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim pada 1 Mei lalu sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (penyidik kepolisian) terhadap pemohon," ucapnya.
Hakim Zuhairi juga mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.(yn)