JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PPP kubu Romi menebar ancaman kepada KPU. Pasalnya penyelenggara Pilkada serentak ini dinilai mempersulit pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusungnya.
"Penyimpangan yang dilakukan oleh KPU-KPU daerah ini berpotensi menimbulkan gugatan dari PPP di daerah maupun pasangan Cakada," ujar Arsul Sani, tokoh PPP kubu Romi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun KPU untuk menolak salah satu calon kepala daerah dari parpol terutama parpol yang tengah bersengketa di internalnya. Sebab sudah diatur dalam PKPU.
"Jika melihat PKPU 12/2015 maka syarat utamanya adalah apabila kedua kubu yang berselisih itu mengajukan maka calonnya harus satu atau sama," ujar dia. Sehingga jika sudah didaftarkan wajib diterima KPU.
Namun pada prakteknya banyak KPU daerah yang melakukan penyimpangan terhadap PKPU 12/2015. KPU di daerah meminta agar cakada menyertakan rekomendasi dari dua kubu parpol yang berselisih.
"Padahal seharusnya jika hanya satu kubu yang mengajukan maka harus diterima tanpa syarat ada rekomendasi dari kubu sebelah," ujar dia. Sikap KPU menolak pendaftaran mengingkari PKPU dan kesepakatan KPU Pusat dengan DPR dan Pemerintah.
Arsul mengingatkan sikap KPU itu bisa digugat atas dasar 'perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad' dimana secara pribadi-pribadi mereka bisa dituntut ganti rugi dalam jumlah yang signifikan.
Lebih lanjut Arsul menyesalkan dengan sikap KPUD tersebut. Dia menengarai beberapa KPUD dimanfaatkan oleh pasangan Cakada atau kekuatan politik lain yang menjadi saingan dari pasangan dari cakada yang turut diusung PPP
"Saya kira persoalannya lebih banyak karena persaingan antar Cakada dan pemahaman KPU daerah yang tidak lurus, maka dari itu langkah seluruh jajaran PPP yakni akan ajukan gugatan terhadap KPU," pungkas dia.(ris)