JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan sikap yang tepat.
"Penahanan itu kan prosedur, jadi seorang presiden untuk membebaskan penahanan Novel Baswedan sudah menjaminkan dirinya itu tidak masalah," ujar Farouk saat berbincang dengan TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut mantan Kapolda Maluku ini, yang menjadi permasalahan jika Presiden meminta untuk dihentikan perkara yang sedang berlangsung. Tetapi, Presiden Jokowi hanya minta agar berkas perkara Novel agar dipelajari kembali.
"Diminta untuk mempelajari lagi perkara itu kan suatu hak manajerial," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan tiga instruksi kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu agar Novel tidak ditahan dan proses hukumnya dilakukan secara transparan.
Perintah yang tak kalah pentingnya adalah Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan untuk tidak melakukan hal yang membuat kontroversi di masyarakat
Diketahui, Novel sendiri dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn)