JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bahagia atasbebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan, partai pendukung Capres petahana Jokowi ini menganggap Ahok sebagai pahlawan.
"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan," kata Juru Bicara PSI, Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).
Guntur lantas kembali mengungkit-ungkit bagaimana Ahok bisa terjerat kasus penodaan agama hingga berujung penjara.
Dia kemudian menyinggung mantan dosen UNJ, Buni Yani, selaku pengedit video Ahok, yang hingga kini belum juga dijebloskan ke penjara meski telah divonis bersalah.
Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Buni Yani terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
"Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno," tutur Guntur.
Oleh sebab itu, Guntur meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan MA. Menurut dia, dengan tidak ditahannya Buni Yani, hal itu menyakiti keadilan masyarakat.
"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," katanya.
"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," imbuh dia seperti dikutip detik.com.
Ahok hari ini bebas murni setelah menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama. Dia ditahan dalam pengawasan Lapas Cipinang dengan dititipkan ke rutan di Mako Brimob.
Ahok telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari setelah vonis 2 tahun dipotong remisi. Pagi ini, sekitar pukul 07.30 WIB, Ahok dijemput keluarga di Rutan Mako Brimob. (Alf)