Opini
Oleh Hanibal Wijayanto (Redaktur ANTeve) pada hari Sabtu, 09 Feb 2019 - 17:52:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Order Cabut Berita

tscom_news_photo_1549709573.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Dua puluh satu tahun pasca runtuhnya Orde Baru, tekanan terhadap pers kembali terjadi. Padahal, pangkal penyebabnya hanya soal sepele.

Lima tahun terakhir Orde Baru, ketika saya masih menjadi reporter dan kemudian menjadi redaktur muda, saya dan kawan-kawan di majalah Forum Keadilan, biasa menulis berita penting yang berkaitan dengan pribadi dan kebijakan Presiden Soeharto secara “melipir”, halus, dan tidak tembak langsung. Langkah “melipir” seperti itu, dapat dimaklumi, karena memberitakan kondisi kesehatan Kepala Negara, termasuk hal yang tabu, sementara menulis tentang kebijakan Presiden dengan nada yang kritis, adalah suatu tindakan yang menyerempet berbahaya.

Saya bergabung dengan Forum Keadilan setelah Majalah Hukum dan Demokrasi itu lolos dari lubang jarum Breidel 1994. Padahal, saat itu Forum Keadilan-lah yang sebenarnya sudah dua kali disemprit Departemen Penerangan gara-gara berbagai sengatan tulisannya yang tajam dan berani. Majalah Tempo belakangan ikut-ikutan galak, gara-gara oplahnya nyaris dibalap Forum Keadilan, adiknya sendiri. Tempo lalu menurunkan laporan pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur yang eksklusif. Tapi, gara-gara dianggap merongrong kebijakan Menteri Negara Riset dan Teknologi, BJ Habibie yang dibackup penuh oleh Presiden Soeharto, Tempo dibreidel. Begitu pula dua media lainnya, Detik dan Editor.

Pasca Breidel 1994, Forum Keadilan dan semua media lain yang lolos, mencoba menyesuaikan diri. Kami faham, bahwa Lembaga Kepresidenan adalah lembaga yang “wingit” sehingga kami segan mencolek, apalagi menyinggung kebijakannya dengan tajam. Misalnya, kami memilih judul “Alhamdulillah, Pak Harto Sehat Kembali…” ketika menulis tentang sakitnya Pak Harto. Jika terpaksa mengritisi kebijakan pemerintah, kami harus menulisnya dengan hati-hati, melipir, dan harus bisa menyebutkan oknum pejabat rendahan yang bisa dijadikan kambing hitam dalam persoalan itu.

Namun saat itu kami masih tetap berani “nakal”. Kontributor kami di Jogja, Macellino Ximenes Magno, yang kini menjadi pejabat di Timor Leste, mewawancarai Amien Rais yang mengritik habis Pak Harto, kebijakan, dan nepotismenya. Sementara pada edisi selanjutnya, kawan saya Sudarsono mewawancarai Pak Sarwono Kusumaatmadja, yang juga menyinggung soal Suksesi. Meski kabarnya Pak Harto “ndukani” Pak Amien dan Pak Sarwono, kami tak sampai dibreidel. Padahal banyak orang mengira, saat itu tamatlah riwayat majalah Forum Keadilan.

Jika kami harus melipir ketika menulis tentang Pak Harto dan seluruh kebijakannya, kami bisa lebih berani untuk menulis tentang persoalan politik, hukum, dan berbagai persoalan penting lainnya. Soal kasak-kusuk perebutan posisi di Partai Golkar, kritik pedas Petisi Lima Puluh, perlawanan kaum Pro Demokrasi, dan bahkan kerusuhan dan bentrokan menjelang Pemilu 1997, bisa kami tulis dengan lebih gamblang, dengan mengatur keseimbangan statement narasumber.

Berbagai manuver di tubuh ABRI (Polisi dan Tentara) juga masih bisa kami ungkap, meski kadang agak samar dan hanya menyinggung permukaan saja. Misalnya ketika kami menulis tentang Kebijakan De-Benny-isasi, Persaingan Geng ABRI Hijau dan Geng ABRI Merah Putih, Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996, Kilas Balik Peristiwa Tanjung Priok dan Lampung, dan bahkan kasus Penculikan Aktivis. Sementara, setiap kali menulis tentang tentara dan penguasa, Ibu saya selalu mengingatkan, “Ngati-ati, le…” Tapi mau bagaimana lagi, karena saat itu saya sudah didapuk jadi Penanggung Jawab Rubrik Nasional.

Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 kami tampilkan dalam laporan utama yang paling lengkap dan komprehensif. Sebagai Penanggung Jawab Rubrik Nasional, saya ditunjuk sebagai penanggung jawab peliputan peristiwa besar yang ditulis dalam Laporan Utama bertajuk “Duka Kita”. Begitu pula momentum Runtuhnya Orde Baru. Penugasan untuk seluruh item laporan utama harus saya buat sehari semalam. Walhasil penugasan detail yang saya susun saja mencapai 15 halaman, untuk seluruh tulisan Laporan Utama bertajuk “Setelah Soeharto Mundur”, sepanjang 50 halaman lebih.

Saya dan seluruh kru Forum Keadilan merasa bangga karena Forum Keadilan Edisi “Duka Kita” maupun “Setelah Soeharto Mundur” menampilkan liputan paling lengkap dan paling lugas tentang Kerusuhan Mei dan Runtuhnya Orde Baru, dari posisi yang paling dekat. Tim liputan kami ikut menginap di Gedung DPR/MPR Senayan ketika diduduki para mahasiswa. Kami bersama mahasiswa Universitas Trisakti saat ditembaki pasukan Brimob. Kami juga berada di tengah kerusuhan dan di beberapa lokasi yang dibakar massa anarkhis.

Kami ikut kasak-kusuk di Gedung PP Muhammadiyah, Masjid Al Azhar dan DDII yang menjadi poros gerakan Mas Amien Rais dan kelompok Islam. Kami juga ada di Gedung LBH Jakarta yang menjadi markas kelompok Pro-Demokrasi. Kami pun ikut dalam pertemuan Makostrad yang diisukan sebagai awal mula perencanaan kerusuhan namun tak terbukti. Bahkan tim kami standby di jalan Cendana dan jalan Soewiryo ketika Pak Harto mengambil keputusan paling dramatis: berhenti dari kursi kepresidenan.

Pencabutan berita gawat terakhir di masa Orde Baru adalah pencabutan berita konferensi pers pukul 21.30 yang digelar Kapuspen TNI, Mayjen Wahab Mokodongan, pada 16 Mei 1998. Konferensi pers yang simpang siur tentang siapa inisiator dan penyusun teksnya itu berisi dukungan Mabes ABRI atas pernyataan PB NU, yang meminta Soeharto mundur. Statement itu memunculkan tudingan bahwa beberapa Jenderal di Mabes ABRI telah berupaya mengkudeta Presiden. Maka, pergerakan pasukan pun terjadi, dan beberapa jenderal buru-buru harus mengungsi di Mabes ABRI Merdeka Barat karena diisukan akan ditangkap.

Untuk meredakan situasi, selain Wiranto dan beberapa jenderal lainnya harus menjelaskan duduk masalah tentang konferensi pers itu kepada Soeharto, pada dini hari itu beberapa orang staf Pusat Penerangan ABRI menelpon dan kemudian mendatangi kantor-kantor media satu-satu untuk memerintahkan pencabutan berita konferensi yang janggal itu. Banyak berita di berbagai media mainstream berhasil dicegat dan tidak dimuat, namun ada pula yang lolos karena sudah dicetak dan lewat deadline.

Pasca reformasi, saat BJ Habibie menjadi Presiden, adalah masa pers yang paling terbuka. Semua informasi bisa ditulis. Bahkan bocoran rekaman Habibie dengan Jaksa Agung Andi M Ghalib bisa dibelejeti tanpa tedeng aling-aling di media massa tanpa menyebabkan breidel, kriminalisasi, apalagi cuma pencabutan dan embargo berita. Tulisan saya, Laporan Utama Forum Keadilan tentang Kerusuhan Ambon yang detil menyebutkan penyebab konflik dengan judul “Mau Ke Mana Wiranto?” hanya ditanggapi dengan kemarahan Sang Panglima TNI dengan menelpon Bang Karni, tapi tak berujung tekanan untuk memuat versi resmi TNI, intimidasi ataupun kriminalisasi.

Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, pers juga sangat leluasa memberitakan perilaku Gus Presiden. Keterlibatan orang-orang di sekitar Gus Presiden sebagai pembisik dan sumber proyek diungkap dengan terbuka, sementara skandal Bulog Gate yang melibatkan orang dekat Presiden pun diungkap tanpa berdampak kriminalisasi. Bahkan Istana seolah tak lagi sangar dan tak juga sakral bagi jurnalis. Wartawan bisa masuk Istana hanya dengan sandal jepit, kaos dan celana jeans.

Ketika Megawati Soekarnoputri menggantikan Gus Dur menjadi Presiden, wartawan juga masih bisa mengritik langkah politik dan kebijakan Mbak Presiden dengan aman. Saat itu saya sudah di majalah Tempo, yang sering dijuluki Mbak Mega sebagai media orang-orang PSI. Ssstt… jangan salah, PSI yang dimaksud Mbak Mega adalah Partai Sosialis Indonesia, partai kader yang pernah dibubarkan Presiden Soekarno di tahun 1960, bersama Partai Masyumi dan Partai Murba, bukan partai yang itu. Di Tempo, kami berkali-kali mengritik kebijakan Mbak Mega, seperti imbal beli beras ketan dengan pesawat Sukhoi, dan sebagainya, tapi tak sampai membuat Mbak Mega murka, meminta klarifikasi dan permintaan maaf, ataupun melaporkan kami ke polisi.

Saya cukup sering mewawancarai Menkopolhukam Susilo Bambang Yudhoyono. Juga ketika ia menjadi Presiden setelah menang dalam Pemilu 2004. Tapi hal itu tidak membuat kami di Majalah Tempo mengendurkan kritik terhadap berbagai kebijakannya. Bahkan hanya selang tiga bulan setelah SBY terpilih sebagai Presiden, Tempo menurunkan Laporan Utama dengan judul “SBY: Selalu Bimbang Ya…?” Sekretaris Presiden, Almarhum Mayjen Kurdi Mustofa, sempat menelpon saya dan menanyakan mengapa Tempo tega membuat judul seperti itu. Tapi SBY tak pernah mengancam kami, meminta pencabutan berita itu, apalagi memprosesnya secara hukum.

Saat menjadi jurnalis televisi di tahun 2006, berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintahan Presiden SBY tetap kami lakukan. Beberapa indepth reporting tentang kebijakan pemerintah yang janggal seperti kasus Namru, berbagai kasus terorisme, kritik atas kebijakan harga BBM, sikap pemerintah yang ragu menengahi perseteruan KPK dengan Polisi dalam kasus Cicak lawan Buaya, juga Kasus Bank Century serta berbagai kasus lainnya tetap kami sampaikan dengan lugas. Namun, SBY tak pernah murka dan tak pernah memperkarakan berbagai kritik itu ke meja hijau.

Ironisnya, akhir pekan lalu, 21 tahun setelah runtuhnya Orde Baru, kasus order pencabutan berita kembali terjadi, melengkapi berbagai cerita kriminalisasi terhadap orang-orang yang mengritik pemerintah. Jika 21 tahun lalu berita dicabut oleh aparat militer dengan mendatangi kantor-kantor media, kini berita dicabut oleh tim sukses salah satu kontestan Pemilu dengan cara menelepon dan menekan para pemilik media. Jika 21 tahun lalu berita dicabut karena dianggap bisa menyebabkan konflik dan pertumpahan darah, kini informasi dan berita yang diminta untuk dicabut, hanyalah karena dianggap mengancam elektabilitas seseorang. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...