Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 07 Mei 2015 - 22:16:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota FPG: Tidak Ada Itu Kriminalisasi dalam Kasus Novel

76JohnKenedyAziz_ist.JPG
John Kenedy Azis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz menilai, tidak ada yang aneh dalam perkara yang membelit penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menurut John, merupakan proses hukum biasa untuk penegakan hukum.

"Ini semata-mata murni penegakan hukum, karena konteks perkaranya jelas. Tidak ada itu kriminalisasi," kata John kepada TeropongSenaya di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, istilah kriminalisasi hanya berlaku disaat seseorang tidak tersangkaut kasus atau perkara apapun, tetapi kemudian sengaja direkayasa seakan-akan ada.

“Tetapi kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, ada perkaranya ya harus tetap diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Oleh karena itu, John meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak justru menggiring ke arah konflik KPK-Polri. Sebab, dikhawatirkan hubungan kedua lembaga penegak hukum itu yang sudah harmonis berbalik menjadi kembali panas.(yn)

tag: #novel baswedan  #polri  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...