JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz menilai, tidak ada yang aneh dalam perkara yang membelit penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menurut John, merupakan proses hukum biasa untuk penegakan hukum.
"Ini semata-mata murni penegakan hukum, karena konteks perkaranya jelas. Tidak ada itu kriminalisasi," kata John kepada TeropongSenaya di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, istilah kriminalisasi hanya berlaku disaat seseorang tidak tersangkaut kasus atau perkara apapun, tetapi kemudian sengaja direkayasa seakan-akan ada.
“Tetapi kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, ada perkaranya ya harus tetap diproses sampai tuntas,” ujarnya.
Oleh karena itu, John meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak justru menggiring ke arah konflik KPK-Polri. Sebab, dikhawatirkan hubungan kedua lembaga penegak hukum itu yang sudah harmonis berbalik menjadi kembali panas.(yn)