JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan dakwaan kasus Ratna Sarumpaet sudah selesai sehingga dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
“Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan),” kata Supardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Namun, Supardi mengatakan saat ini berkas dakwaan Ratna belum dikirim ke pengadilan. Kemungkinan, dalam waktu dekat akan segera dikirim dakwaan Ratna ke pengadilan sehingga bisa diproses sidang.
“Belum (dilimpahkan). Tanya kapan toh? As soon as possible, secepat-cepatnya. Tunggu, kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa,” ujarnya.
Sementara Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengakui kalau dakwaan kasus Ratna Sarumpaet belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.
"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN,” kata Guntur.
Menurut dia, memang tidak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan kasus Ratna oleh jaksa ke pengadilan. Namun, jaksa harus ingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna.
“Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Namun, Kejati DKI belum kirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Alf)