JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil personel Tentara Negara Indonesia (TNI) sebagai pegawainya merupakan sikap KPK yang tidak berdasar.
"Kita itu menganut hukum positif konstitusional. Minta TNI jadi penyidik itu akalnya dimana, dimana mereka menemukan dasar akal itu di konstitusi," kata Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (08/05/2015).
Menurutnya, TNI bukan penegak hukum dan tugas pokok serta fungsinya (Tupoksi) bukan di bidang penegakan hukum. Jadi keliru besar jika KPK meminta penyidik dari personil TNI.
"Ide tidak bisa hanya dari akal-akalan tetapi harus konstitusional," cibir Fahri.
Politisi dari partai PKS ini menduga, ide meminta penyidik dari TNI hanya upaya KPK mencari kawan agar ditakuti.
“Tidak bisa begitu, kecuali ada kesesatan berfikir atau KPK merasa paling benar. Jangan kembalikan Indonesia ke masa kegelapan,” pesannya.
Sebelumnya, wacana penambahan personel KPK dari TNI dibenarkan oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Menurutnya, dukungan TNI terhadap lambaganya itu dalam hal penguatan personel diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah tersebut, selain juga mempererat hubungan antara KPK dan TNI.
Johan mengatakan, pihaknya sudah mengutarakan keinginannya itu kepada TNI. Permintaan bantuan tersebut tidak terlepas dari nota kesepahaman kerja sama yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.(yn)