Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 07 Mar 2019 - 16:00:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MKD DPR Persoalkan Pemanggilan Ulang Fadli Zon

tscom_news_photo_1551949244.jpg
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, Selasa (5/3/2019), Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil ulang Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Senin (12/3/2019) terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersoalkan pemanggilan tersebut.

Menurut Sufmi, seharusnya Bawaslu DKI Jakarta tidak melakukan pemanggilan kedua. Sebab, Fadli memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Dasco menyebut Bawaslu telah mengabaikan hak imunitas seorang anggota DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.

"Karena orang tersebut (Fadli) hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," tutur Dasco melalui siaran pers, Kamis (7/3/2019).

Dasco menyebut Bawaslu DKI Jakarta jelas tidak memahami peraturan perundang-undangan yang ada. Seharusnya Bawaslu DKI Jakarta sudah memahami peraturan itu di luar kepala.

Bahkan Dasco menyebut Bawaslu bersikap arogan karena tetap memanggil Fadli guna memberikan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. Dia menilai ada akibat buruk yang berkaitan dengan hubungan antara kedua lembaga.

Dasco, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyarankan Fadli agar melaporkan Bawaslu DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, itu bisa saja dilakukan apabila Bawaslu DKI Jakarta tetap ngotot mengundang Fadli memberikan klarifikasi terkait Malam Munajat 212 untuk kedua kalinya.

"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang Marwah, martabat, dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh undang-undang," ucap Dasco.

Sebelumnya, sejumlah tokoh politik diduga melanggar aturan kampanye dalam acara Malam Munajat 212 di Monas pada 21 Februari. Ada sejumlah tokoh politik yang melontarkan pernyataan bernuansa mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mereka adalah Fadli Zon, Ketua umum PAN Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua BPNPrabowo - Sandi , Neno Warisman. Padahal, kampanye di tempat terbuka berupa rapat umum belum boleh dilakukan.

Bawaslu DKI lantas mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi pada Selasa lalu (5/3). Hanya Zulkifli Hasan yang memenuhi undangan. Bawaslu kemudian mengundang Fadli Zon , Neno Warisman untuk yang kedua kalinya pada Senin mendatang (12/3).

MUI DKI Jakarta juga turut dipanggil ulang. Diketahui, MUI DKI Jakarta adalah penyelenggara acara Malam Munajat 212.(plt)

tag: #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement