Bisnis
Oleh pamudji pada hari Rabu, 13 Mar 2019 - 16:25:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Boeing 737 Max 8, Indonesia Surati Regulator Penerbangan Sipil AS

tscom_news_photo_1552469142.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan berkirim surat kepada lembaga regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA). Intinya minta saran dan pertimbangan lebih lanjut pemeriksaan pesawat Boeing 737 MAX 8 menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines jenis itu pada 10 Maret 2019.

"Kemarin tanggal 12 Maret 2019 kita sudah mengirim surat ke FAA terkait saran lebih rinci Boeing 737 MAX 8, mengingat Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak menggunakan pesawat jenis itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti kepada pers di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Dia mengatakan, jawaban segera dari FAA nantinya akan menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam melakukan pemeriksaan pesawat Boeing tersebut. Sebab, pesawat Lion Air juga pernah mengalami musibah untuk jenis sama pada akhir Oktober 2018.

Sebagai instansi yang punya wewenang terhadap kelaikan pesawat udara sipil, jawaban dan masukan informasi akan sangat penting sehingga faktor keselamatan dan keamanan penumpang tetap terjaga.

Selain berkirim surat ke FAA, katanya, Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga melakukan komunikasi dengan sejumlah negara yang maskapai penerbangannya juga banyak menggunakan Bloeing 737 MAX 8.

"Apalagi Lion Air di Indonesia pernah mengalami kecelakaan untuk jenis pesawat itu, sehingga kita bisa saling berbagi pengalaman dan informasi dan dukung lakukan investigasi," kata Polana.

Terkait dengan kecelakaan yang dialami Ethiopian Airlines, dia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian itu. Di samping itu juga telah berkirim surat ke Pemerintah Ethiopia untuk menawarkan diri berbagi informasi dan pengalaman.

Terkait dengan penghentian sementara pesawat Boeing 737 MAX 8 digunakan di wilayah udara Indonesia, Dirjen Polana, menegaskan hal tersebut bukan merupakan bentuk sanksi kepada Lion Group dan Garuda Indonesia yang memiliki pesawat jenis itu. Namun, lanjut dia, semata-mata untuk keselamatan dan keamanan penumpang.

Mengenai sampai kapan penghentian operasional Boeing 737 MAX 8, Polana mengatakan, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pesawat itu serta menunggu jawaban resmi dari FAA.(plt)

tag: #kecelakaan-pesawat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement