JAKARTA (TEROPONGSEANAYAN) -Praktik prostitusi online perlu penanganan serius. Pemerintah melalui aparatnya harus menangani kasus ini karena sudah memicu keresahan.
"Tapi jangan hanya sampai pemblokiran saja, harus ditindak lanjuti dengan penanganan secara hukum, apalagi aturannya sudah jelas ada," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Senin (11/05/2015).
Pernyataan Saleh terkait maraknya prostitusi online akhir-akhir ini. Bahkan belakangan ramai diberitakan keterlibatan artis berinisial AA yang menjajakan diri melalui dunia maya dengan tarif antara Rp80 juta-Rp200 juta sekali kencan.
Menurut Saleh, Kementerian Infokom bisa diminta untuk memblokir situs-situs yang diduga menjadi ajang bisnis tersebut. Sedangkan aparat penegak hukum bergerak mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang memang terbuktu terlibat kasus prostitusi.
"Bagi mereka yang terbukti melanggar, harus diproses. Ada UU Pornografi, UU ITE dan KUHP, semua bisa digunakan untuk menjerat para pelakunya," katanya.(ss)