Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Selasa, 12 Mei 2015 - 07:53:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Teten Masduki dan Sukardi Rinakit Gawangi Tim Komunikasi Presiden

65TetenM.jpg
Teten Masduki (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Staf Khusus Sekretaris Kabinet Teten Masduki dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sukardi Rinakit untuk menggawangi Tim Komunikasi Presiden, dengan status sebagai Staf Khusus Presiden.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukan Teten Masduki dan Sukardi sebagai penjaga gawang Tim Komunikasi Presiden sudah keluar.

"Mereka berdua nanti yang nanti akan mengkonsolidasikan Tim Komunikasi Presiden, langsung dibawah presiden. Jadi tanyakan langsung ke mereka," kata Andi di lingkungan Sekretariat Kabinet, Senin (11/5/2015) sore seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menyampaikan bahwa mestinya dia tidak muncul di pemberitaan. Ia menilai dirinya lebih tepat bertugas di belakang.

"Idealnya Sekretaris Kabinet itu back office, tidak muncul ke media. Saya selalu mengatakan ke teman-teman media diusahakan pertanyaanya langsung ke kementerian lembaga yang terkait. Tugas Saya back office, di belakang," tegasnya.(yn)

tag: #teten  #sukardi  #tim komunikasi presiden  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...