JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu besok (17/4/2019). Pemilu serentak kali ini pemilih akan disodorkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelum memilih, harus diketahui 5 hal yang dilarang dilakukan Pemilih Saat Mencoblos di TPS
Berikut berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Larangan menggunakan telepon genggam ke bilik suara
Sesuai Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Anda bisa menitipkan handphone ke KPPS, usai nyoblos bisa mengambilnya kembali.
2. Tidak mempublikasikan pilihan politik di media sosial
KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial. Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Tidak boleh melakukan aktifitas kampanye saat pemungutan suara
Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye di saat pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.
4. Dilarang mempengaruhi pemilih yang lain
Pada saat pencoblosan, setiap pemilih dilarang memengaruhi pemilih memilih calon tertentu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. Juga dilarang mengajak atau menghalangi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput).
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
5. Mendokumentasikan pilihan di bilik suara
Membawa handphone ke bilik suara dilarang. Sebab ada larangan pula bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. (Bara)