JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim advokasi Prabowo-Sandiaga resmi melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oknum petugas KPU Jakarta Timur.
Lembaga penyelenggara pemilu tingkat kota itu disinyalir sengaja melakukan rekayasa penghitungan suara yang menguntungkan kubu 01 Jokowi-Maruf berkedok salah input formulir C1.
Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, SH, mewakili paslom nomor 2 melaporkan kasus tersebut ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.
“Intinya, kami menolak dalil human error seperti yang disampaikan pihak KPU Jaktim bahwa entri data suara pemilu yang diduga curang tapi seenaknya mengaku sebagai human error,” ujar Yupen di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jl Danau Agung, Sunter, Jakut, Sabtu (20/4/2019).
Yupen menduga, modus operandi dengan klaim kesalahan memasukkan data suara sebagai modus kecurangan yang terencana.
Adapun yang dilaporkannya ke Bawaslu adalah lembaga KPU Jaktim, KPU RI, dan petugas KPU Jaktim.
“Atas arahan Ketua Seknas Prabowo-Sandi yang Pak Taufik (Mohamad Taufik), kami melaporkan tiga pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 532 dan 536 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujar Yupen yang berprofesi sebagai pengacara itu.
"Iniyang baru ketahuan. Makanya kita sedang memeriksa dugaan kecurangan itu seberapa banyak. Kalau kecurangannya masif jelasmerugikan pihak 02 karena perolehan suaranya menyusut. Sedangkan sebaliknya Jokowi-Makruf terjadi penggelembungan suara,” ujar Yupen sambil berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan dari kubu 02 terkait kasus salah input.
“Adapun pihak terlapor pertama KPU Jaktim, kedua KPU RI dan ketiga petugas KPU Jaktim yang melakukan entri data,” ujarnya.
Dia berjanji, sambil melakukan registrasi pelaporan, pihaknya telah lebih dulu melakukan penyelidikan sambil melengkapi material bukti selambatnya 14 hari kerja.
“Setelah bukti cukup dan masuk registrasi, maka pihak Gakkumdu, di mana didalamnya ada aparat polisi yang memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Puadi mengatakan, pihak pelapor tidak perlu khawatir terhadap laporannya, karena setiap laporan pasti ditindaklanjuti sebagaimana Pasal 532 dan 536.
“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp 48 juta,” ungkap Puadi. (Alf)