Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Jun 2021 - 14:49:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemanggilan Ketua KPK Oleh Komnas HAM Dipertanyakan

tscom_news_photo_1623224951.jpg
KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) mempertanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM memanggil Ketua KPK. Karena apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang.

Pelaksanakan TWK bukan sekonyong- konyong atas keinginan dari pimpinan KPK. Melainkan, pelaksanaan TWK dilaksanakan atas kerjasama dari berbagai institusi antara lain, BKN, BIN, BNPT, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan institusi lainnya.

Sehingga pelaksanaan TWK dapat dipastikan sangat terang benderang dan tidak ada intervensi dari Pimpinan KPK.

"Oleh karena itu yang timbul pertanyaan dimana letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan!. Dikarenakan apa yang dilaksanakan Pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata koordinator Aksi
Teddy kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Seyogyanya, kata Teddy, Komnas HAM bekerja secara obyektif bukan mengikuti opini yang diduga sengaja dikembangkan melalui sebuah laporan oleh Novel Baswedan Cs.

"Sebaiknya, Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan yang menurut hemat kami diduga melakukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan sarang burung walet. Sampai detik ini belum ada hasil investigasi maupun komentar dari Komnas HAM terkait kasus tersebut," ucapnya.

Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menyatakan sikap :

1. Mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain.

2. Mendesak Komnas HAM tidak mudah terpengaruh opini 75 TWK tidak Lulus.

3. Tidak ada pelanggaran HAM dalam TWK KPK karena sesuai prosedur dan amanat Undang-
Undang.

4. Mendesak Komnas HAM untuk tidak menambah kegaduhan dan mempekeruh keadaan yang
sudah kondusif.

5. Mendesak Komnas HAM Memeriksa Novel Baswedan dalam dugaan Kasus Burung Walet
yang mengakibatkan Rakyat Sipil menjadi korban. Dimana dalam kasus tersebut banyak ditemukan fakta atas dasar pengakuan dari saksi- saksi.

tag: #ketua-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement