JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu sekaligus bentuk kontribusi KPK dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun itu, KPK tetap melakukan kerja-kerja penindakan meskipun ada pembatasan hanya 25 persen pegawai yang boleh hadir fisik di kantor dan juga KPK tidak mengabaikan keselamatan pegawai di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, situasi penyebaran Covid-19 yang semakin cepat membuat aktivitas masyarakat terganggu. KPK pun juga turut merasakan imbasnya.
"Kita terpaksa mengatur tatacara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," ujar Firli kepada wartawan, Selasa pagi (6/7/2021).
Di satu sisi, Firli menegaskan bahwa pimpinan KPK mengutamakan keselamatan dan kesehatan setiap orang dan juga mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai.
Terlebih, ada sebanyak 113 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka tersebar di Kesekjenan, Kedeputian dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan Covid-19.
Berbagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah dilakukan KPK, baik secara preemtif maupun preventif. Bahkan, jam kerja juga sudah diatur beserta mekanisme kerjanya.
"Masing-masing deputi mengatur pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda, prioritas tapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut," kata Firli.
Akan tetapi, pada prinsipnya pimpinan KPK tidak menyampingkan keselamatan pegawai. Karena, tidak menambah pegawai yang terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa yang merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex ecto.
"Semoga kita bisa lewati situasi Covid-19 dan Indonesia menjadi negara pemenang, yaitu terwujudnya Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas dan Indonesia yang sejahtera. Amin," pungkas Firli.