JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 144 entitas peer to peer (P2P) lending, yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat berhati-hati sebelum memilih fintech lending.
"Jumlah fintech P2P lending ilegal yang beredar masih banyak. Gunakan yang sudah terdaftar di OJK yang berjumlah 106 perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Hingga kini, lanjut Tongam, jumlah fintech P2P tidak berizin yang ditemukan Satgas pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 543 entitas. Sehingga secara total saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 947 entitas.
Adapun jenis kegiatan fintech tersebut 73 diantaranya merupakan usaha penawaran investasi yang 64 entitas yang mencakup trading forex, lima investasi uang, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
Dengan begitu, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas selama 2019 sebanyak 120 entitas.
"Penawaran investasi ilegal masih banyak di masyarakat, ini sangat berbahaya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan tanpa melihat risiko yang akan diterima," tegasnya.
Meski begitu, menurutnya, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkannya apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” tandasnya. (ahm)