JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MM Billah angkat suara terkait dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terhadap KPK.
"Kalau dari KPK (putusan itu) menjadi sebuah pelajaran pada praperadilan yang ditolak ini, terutama dalam menentukan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2015).
Ia mengingatkan, ke depan KPK harus betul-betul memiliki bukti yang kuat agar penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak digugurkan lagi. (Baca: Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Harus Lebih Prefesional)
"Dalam menentukan tersangka, KPK harus memiliki bukti-bukti yang kuat, jangan sampai terulang lagi kalah di praperadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek. (Baca: KPK Akan Ajukan Upaya Hukum Terkait Praperadilan Eks Walikota Makasar)
"Mengadili, menolak eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).(yn)