JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum lain terkait dikabulkannya gugatan praperadilan eks Walikota Makassar, Ilham Arif Sirjaduddin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, penetapan tersangka Ilham dibatalkan oleh pengadilan.
"Kami akan melakukan upaya hukum, apakah kasasi atau PK (Peninjauan Kembali) dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan" ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi, saat jumpa pers dikantor KPK, Selasa (12/5/2015).
Johan juga menyatakan, KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.