JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kuasa hukum Joko Widodo-Ma"ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam menghadapi sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Tim hukum TKN akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap permohonan sengketa hasil pemilu yang akan dimohonkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Menurut Arsul, Tim Hukum TKN telah menyiapkan 60 pengacara sebagai anggota tim dalam menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, baik dari pengacara profesional maupun dari Tim Hukum TKN.
Saat ini, Tim Hukum TKN, kata dia, sudah membagi tugas kepada anggota timnya, baik dalam persiapan, persidangan, maupun tim ahli.
Sebelumnya, Ysuril Ihza Mahendra mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf Amin akan bekerja sama dengan Tim Hukum TKN untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Kami siap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Pengajuan sebagai pihak terkait dilakukan jika kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK," kata dia di Jakarta, Selasa 21 Mei lalu. (ahm)