JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat hukum tata negara Said Salahudin menilai, jika benar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Mendagri Tjahjo Kumolo masih menerima gaji sebagai anggota DPR, hal itu jelas melanggar undang-undang (UU).
Pasalnya, kata dia, kedua kader PDIP itu sejak 27 Oktober 2014 lalu sudah menjadi menteri di pemerintahan Jokowi. (Baca: Sekjen DPR Mengaku Tak Tahu Puan dan Tjahjo Masih Digaji DPR)
"Kalau benar Puan dan Tjahjo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR, itu artinya keduanya terbukti melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai Anggota DPR. Itu jelas melanggar UU," tulis Said dalam pesan singkat yang diterima TeropongSenayan, Kamis (14/5/2015).
Menurutnya, anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri.
"Jadi, jika kesemuanya itu masih mereka terima (gaji) pasca dilantik sebagai menteri, maka itu artinya mereka masih menjabat sebagai anggota DPR," lanjut Said.
Said menilai 'kealpaan' ini bukanlah hal main-main dilihat dari sudut hukum tata negara.
"Itu preseden buruk sistem presidensial yang tak boleh terulang baik sengaja ataupun tidak sengaja," pungkasnya.(yn)