Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 21:55:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembubaran Petral Dinilai Terlalu Gegabah, Kok Bisa?

56Petral.jpg
Logo Petral (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Energi Marwan Batubara menilai, pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang dilakukan oleh PT Pertamina terlalu gegabah.

Pasalnya, lanjut Marwan, sampai saat ini pemerintah belum melakukan riset secara komprehensif terkait pembubaran tersebut merugikan atau menguntungkan. Selain itu, saat ini Indonesia masih membutuhkan trader minyak yang kompeten. (Baca: DPR: Petral Dibubarkan, Berarti Harga BBM Harus Murah)

"Entah apa tindakan ini tepat atau tidak. Masalahnya pemerintah belum mengkaji lebih lanjut pembubaran Petral ini. Apakah ini kebutuhan yang mendesak atau kah ada maksud lain," kata Marwan kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Ia pun mempertanyakan, apakah trader itu nantinya masih berada di luar negeri atau tidak. Sebab, jika masih di Singapura maka jaringan untuk stok bahan bakar minya (BBM) di Indonesia masih mampu mencukupi.

"Kalau semuanya langsung dipindahkan ke Indonesia pastinya menimbulkan polemik baru. Karena selama ini kita tidak mempunyai kilang yang cukup," paparnya. (Baca: Pertamina Resmi Stop Operasi Petral).(yn)

tag: #pembubaran petral  #petral  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...