Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 - 11:15:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: Gugatan Prabowo ke MK Tepat dan Terhormat

tscom_news_photo_1558757721.jpeg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah Prabowo-Sandi yang menggugat hasil Pilpres ke MK, dengan menyebutnya tepat dan terhormat.

Menurut dia, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2019).

Pasalnya, lanjut dia, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

“Saya percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

“Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi,”jelasnya. (ahm)

tag: #yusrilihza  #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...