JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul mengapresiasi langkah Tim Prabowo-Sandi yang membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan jalur konstitusi.
"Langkah ini menunjukkan bahwa Prabowo dan Sandi hadir sebagai tokoh bangsa yang memberikan contoh agar masyarakat mempercayai lembaga hukum sebagai penegak konstitusi, dalam hal ini MK." ujar Adib, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Adanya dugaan kecurangan yang terjadi, Adib mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kesalahan sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki bersama.
Contohnya, ketika KPU mengumumkan hasil final penghitungan suara Pilpres 2019, sementara situng KPU belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya 100 persen.
"Kesalahan sistem dan mekanisme ini membentuk opini masyarakat menjadi liar, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksakan," ujar Adib.
Kemudian Adib mengatakan adanya sejumlah deklarasi dukungan dari Kepala Daerah kepada capres 01, yang menurutnya tak lazim. Meskipun kepala daerah dalam masa cuti, hal itu tetap tidak etis.
"Saya kira tidak etis, walau secara peraturan tidak ada yang dilanggar jika dalam keadaan cuti. Namun mustahil untuk dapat memisahkan status dirinya sebagai seorang sipil dan seorang pejabat. Ada fasilitas negara yang ikut melekat pada dirinya, dan itu tidak dapat terpisahkan." ujar Dosen Fisip ini.
Adib mencontohkan salah satu kejangalan yang terjadi yaitu ketika Gubernur Jawa Tengah dan 31 orang Bupati serta Walikota nya dinyatakan bersalah oleh Bawaslu, namun Mendagri tidak memberikan sanksi.
"Jadi, ada banyak hal yang janggal dalam pilpres kali ini, contohnya Ganjar dan 31 Bupati/Walikotanya di nyatakan bersalah oleh bawaslu, namun Mendagri berdalih dan tidak memberikan sanksi, tentu hal ini dinilai tidak adil oleh sebagian pihak" tambah Adib.
Namun demikian, Adib meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan mendukung penuh jalannya proses MK dengan baik, agar kebenaran dapat ditegakkan.
"Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan kita dukung proses MK. Jika pun ada kecurangan, biar MK nanti yang memutuskan," tutup Adib.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) telah resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (25/5) kemarin.
Dalam konfrensi pers di MK, BW berharap agar Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan.
"Mahkamah Konstitusi akan diuji apakah dia pantas menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang," kata BW. (Alf)