Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 29 Mei 2019 - 20:14:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan KPK Soal Uang Rp 70 Juta yang Mengalir ke Lukman

tscom_news_photo_1559135674.jpg
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddinturut disebut menerima uang Rp 70 juta dari tersangka Kanwil Menteri Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyahmenyebut, duit Rp 70 juta yang diduga mengalir ke kantong Lukmanberbeda dengan duit yang disita dari laci di ruang kerjanya.

Namun, Febri KPK masih enggan menjelaskan detail sumber duit di laci Menteri asal PPP itu.

"Itu sumber yang berbeda ya. Rp 70 juta sudah diuraikan di persidangan. Diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Febri mengatakan, saat ini KPK terus menelusuri asal-usul duit yang ditemukan di laci ruang kerja Lukman. Febri mengatakan pengembangan kasus ini bisa saja dilakukan.

"Selain Rp 70 juta yang diuraikan di dakwaan, kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja Menteri Agama," ujarnya.

KPK memang pernah menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci ruang kerja Menag. Belakangan, Lukman mengatakan duit itu berasal dari honorarium hingga sisa perjalanan dinasnya.

Namun KPK menyatakan bakal tetap menelusuri bukti-bukti sumber duit itu. KPK mengaku tak berpegang pada satu keterangan atau satu bantahan saja.

Lukman sendiri pernah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah masuk proses persidangan.

Keduanya didakwa memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy. Tujuannya agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan keduanya. (Alf)

tag: #lukmanhakim  #kementerian-agama  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Soal Ancaman BPJPH ‘Ilegalkan’ Produk yang Tak Punya Sertifikasi Halal: Kebijakan Sembrono!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk makanan, ...
Berita

Dukung Pencabutan PKKPRL, Waka Komisi IV DPR Ingatkan Reklamasi Ancam Eksistensi Pulau Pari dan Bebani Warga

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap industri pariwisata nasional. Akan tetapi, Alex mengingatkan bahwa proyek reklamasi yang ...