Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 10 Jun 2019 - 17:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

tscom_news_photo_1560159881.jpg
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Muhammad Sofyan Jacob dikabarkan menjadi tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Meski begitu, Argo belum membeberkan kapan penetapan tersangka pada Sofyan, yang jelas Sofyan sedianya akan diperiksa tadi pagi namun dia berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya itu, namun karena berhalangan Sofyan meminta penjadwalan ulang.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani di tempat terpisah.

Ahmad Yani mengaku Sofyan akan hadir pada pekan depan, dan keputusan pemeriksaan lanjutan akan ia serahkan kepada penyidik.

"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani. (ahm)

tag: #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...