JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebab, menurut Fadli, Soenarko tidak bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal itu sehingga tidak perlu ada penahanan.
"Menurut saya pak Soenarko jelas tidak bersalah, harusnya tidak ditahan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Fadli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, senjata api yang dimiliki Soenarko adalah senjata lama yang akan diberikan kepada Kopassus.
"Jadi ini dicari-cari aja orang yang vokal, dicari-cari, dikorek-korek kesalahannya supaya bagian dari pembungkaman terhadap suara-suara kritis di saat-saat tertentu. Saya kira ini membahayakan demokrasi karena pembungkaman semacam ini bisa berulang," jelasmya.
Perlu diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Dedi mengatakan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah karena Soenarko kooperatif. (ahm)