JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pemindahan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah kepergok pelesiran ke Padalarang.
Meski begitu, KPK sangat menyayangkan hal itu. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.
"Dengan berulang publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM," pemindahan napi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan dam tanggung jawab untuk lebih baik lagi dalam mengelola lapas lapas.
KPK juga berharal agar Ditjen PAS terus berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami adanya upaya perbaikan," ujarnya. (ahm)