Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 13:46:47 WIB
Bagikan Berita ini :

BW: KPU Tak Mampu Jawab Soal Jabatan Maruf Amin di Bank BUMN

tscom_news_photo_1560840407.jpeg
Cawapres 01 Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjayanto (BW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun argumentasi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"KPU gagal membangun argumentasi, dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis," kata Bambang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Permasalahan kedua, menurut BW, pihak termohon juga tidak mampu menjelaskan terkait posisi Cawapres Ma"ruf Amin yang belakangan dipersoalkan tim kuasa hukum lantaran masih menjabat Dewan Pengawas dua bank syariah. Dalam sejumlah ketentuan, terutama dalam putusan MA yang menyatakan anak perusahaan BUMN itu termasuk BUMN.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu. (plt)

tag: #bumn  #maruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement