Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 16 Mei 2015 - 21:44:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Komisi VI Dukung Penuh Pembubaran Petral

59Petral1.jpg
Logo Petral (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herry Gunawan mendukung langkah Pemerintah melalui Pertamina untuk membubarkan Petral. Ia menganggap jika memang tidak dapat memberikan kontribusi sudah sepatutnya untuk ditiadakan saja.

"Akan lebih baik, seluruh kegiatan bisnis dipindahkan dan dihandle oleh pertamina langsung, agar prosesnya dapat lebih cepat serta lebih efisien," katanya saat di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Ia menuturkan bahwa lebih baik Pertamina melakukan kontrak pembelian minyak jangka panjang dengan distributor lain dibanding harus mengambil dari Petral. Pria yang juga berasal dari Fraksi Gerindra ini memandang hal itu juga akan lebih menguntungkan.

"Pengambilalihan peran Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) lebih menguntungkan, karena Pertamina dapat membeli minyak langsung ke pihak ketiga yang lebih efisien ketimbang melalui Petral," katanya.

Terlebih katanya, Pertamina sendiri sudah bisa memprediksi dalam jangka panjang berapa kebutuhan minyak. Sehingga ke depannya hanya memikirkan bagaimana memperbanyak kontrak jangka panjang dan mengurangi spot.

"Dengan cara ini saya yakin Pertamina akan mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik," tandasnya.(al)

tag: #pembubaran petral  #petral  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...