Berita
Oleh Fitriani pada hari Senin, 24 Jun 2019 - 15:43:45 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa 2 Saksi Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi e-KTP

tscom_news_photo_1561365825.JPG
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilanggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng terkait kasus dugaankorupsi e-KTP.Selain Mekeng, KPK juga memanggil Agun Gunandjar Sudarsa.

Kedua wakil rakyat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (24/06/2019).

Selain keduanya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPR periode 2009-2014 yakni Chairuman Harahap. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus.

Seperti diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sebelmunya sudah beberapa kalike KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Tak hanya itu, mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

Sementara, Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas perbuatannya tersebut, Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Markus adalah satu dari delapan tersangka kasus bancakan korupsi. Selain Markus tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. (Alf)

tag: #kpk  #ektp  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement