JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilanggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng terkait kasus dugaankorupsi e-KTP.Selain Mekeng, KPK juga memanggil Agun Gunandjar Sudarsa.
Kedua wakil rakyat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (24/06/2019).
Selain keduanya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPR periode 2009-2014 yakni Chairuman Harahap. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus.
Seperti diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sebelmunya sudah beberapa kalike KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Tak hanya itu, mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.
Sementara, Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.
Atas perbuatannya tersebut, Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Markus adalah satu dari delapan tersangka kasus bancakan korupsi. Selain Markus tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. (Alf)