JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan, Partai Gerindra memiliki sikap bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah hukum terakhir, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kalau ada wacana yang menyebut Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan pemilu ke Mahkamah Internasional, menurut Hendarsam, Gerindra tidak akan melangkah ke sana. "Gugatan MK adalah upaya hukum terakhir," kata Hendarsam Marantoko pada diskusi "Peta Politik Pasca-putusan MK" yang diselenggarakan sebuah radio swasta, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Hendarsam menambahkan, tim hukum menjadi fondasi dan memberikan pertimbangan berpikir bagi Prabowo Subianto. "Ketika Pak Prabowo memutuskan menyampaikan permohonan gugatan ke MK, pertimbangannya dari tim hukum," ujarnya.
Sementara itu, mengenai peryataan Prabowo yang menyebut menghargai putusan Mahkamah Konstitusi bermakna luas, termasuk makna menerima dan mengucapkan selamat.
"Pernyataan Pak Prabowo yang mengatakan menghormati putusan MK, itu hanya pilihan kata. Itu style Pak Prabowo, yang lebih untuk menaungi seluruh pendukungnya," tegasnya.
Menurut Hendarsam, pernyataan Prabowo yang menyebut menghormati putusan MK, juga terkandung bermakna dapat menerima hasil pemilu serta mengucapkan selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih.
Ketika ditanya, kenapa pada saat Prabowo menyampaikan pernyataan menghormati putusan MK, tidak sekaligus mengucapkan selamat secara eksplisit kepada Jokowi? "Jangan memaksa-maksa Pak Prabowo. Karena itulah gayanya, namun tidak perlu khawatir, karena waktunya masih lama hingga Oktober mendatang," pungkasnya. (ahm)