Berita
Oleh Ilyas pada hari Minggu, 17 Mei 2015 - 21:42:11 WIB
Bagikan Berita ini :
Tolak Lantik Dirjen Imigrasi

Pakar: Suka tidak Suka, Yasonna Laoly Harus Jalankan Keppres Jokowi

15Yasonna-H-Laoly.jpg
Yasonna Laoly disebut telah mengabaikan Keppres Dirjen Imigrasi atas nama Bambang Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak seenaknya dalam menentukan pejabat di kementeriannya tanpa persetujuan presiden. Menurutnya, dalam menentukan pejabat esselon 1, menteri hanya punya hak mengajukan ke presiden, bukan menentukan.

Pengajuan tersebut, jelas Margarito, juga berdasarkan hasil tim penilai akhir (TPA) yang merupakan langkah fit and proper test. Hasilnya kemudian sebanyak tiga orang diajukan ke presiden.

"Dari situ, presiden memilih satu orang melalui Keppres (keputusan presiden) yang dikeluarkan. Menteri tidak bisa menolak Keppres itu, karena Keppres itu sifatnya mengikat," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu (17/5/2015).

Bila ada menteri tidak menjalankan Keppres, kata Margarito, berarti menteri tersebut telah melanggar UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 20 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Aparatur Sipil Pemerintahan Nomor 5 tahun 2014.

Kasus Dirjen Imigrasi

Margarito mencontohkan Dirjen Imigrasi yang sudah mendapatkan Keppres dari Presiden. Keppres bernomor 766P/XII/2014 menetapkan nama Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sejak Desember 2014 lalu.

Namun meski sudah mendapatkan Keppres, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mau melantik Bambang Widodo. Alasannya, ia disebut-sebut memiliki calon lain di luar Bambang Widodo.

Bahkan, saat ini Yasonna Laoly justru bukannya melantik Bambang Widodo yang sudah ditetapkan melalui Keppres. Yasonna malah melakukan open biding untuk merekrut kembali Dirjen Imigrasi. Open biding ini tak lain hanya untuk meloloskan calon yang diinginkannya.

Menurut Margarito, apa yang dilakukan Yasonna Laoly ini jelas melanggar hukum sebagaimana dalam tiga UU di atas. Yasonna kata dia, juga melawan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

"(Penolakan melantik) itu jelas melanggar. Apalagi sampai melakukan open biding lagi, padahal yang sebelumnya belum dilantik. Itu enggak bisa. Meskipun bukan yang dijagokan, menteri tetap harus melantik. Suka tidak suka, Keppres itu harus dijalankan oleh menteri, tidak boleh tidak," jelasnya.

Bila Yasonna punya calon lain, hal itu bukan berarti ia bisa seenaknya mengabaikan orang yang sudah diputuskan melalui Keppres.

"Hanya karena bukan keinginannya, lalu enggak mau dilantik, itu sama saja menteri melaksanakan ketidaksamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan. Karena sudah jelas dalam UU aparatur sipil pemerintahan, ada kesamaan, yang penting memiliki kompetensi dan prestasi," jelasnya.

Namun, bila Menkumham Yasonna tetap ngotot tidak mau melantik, bahkan menggelar rekrutmen kembali, maka kerja TPA maupun tim seleksi sudah diabaikan, dan dikalahkan oleh ego dan kepentingannya sendiri. Hal itu kata Margarito tidak boleh terjadi.

"Kalau sudah dikatakan OK oleh TPA, apalagi sudah diputuskan presiden, harus dilantik. Kalau masih buka rekrutmen lagi, lalu apa hasilnya kerja TPA," paparnya.

"Kalau tetap masih ngotot tak mau melantik, presiden harus mengambil tindakan dan memberi teguran. Presiden juga punya hak untuk memberhentikan menteri bersangkutan, karena mereka cuma pembantu presiden." (iy)

tag: #Yasonna laoly  #keppres  #jokowi  #dirjen imigrasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement