JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis dua tahun itu nantinya dikurangi masa tahanan Ratna yang dimulai sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran di ruang publik.
Kebohongan yang dimaksud adalah informasi bahwa Ratna telah dianiaya oleh dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Ratna mengirimnkan foto dirinya dengan wajah penuh lebam.
Namun sebenarnya, lebam di wajah itu Ratna dapatkan dari bekas operasi plastik sedot lemak di bagian pipi di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta.
Aktris Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya, Ratna Sarumpaet, divonis dua tahun penjara.
"Saya bersyukur karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun," ujar Atiqah yang berdiri berdampingan dengan Ratna.
Dalam kesempatan itu, ia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Joni, Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih, serta pihak kejaksaan atas profesionalisme kerjanya selama proses hukum berlangsung.(plt)